Apa yang sering dibicarakan ibu-ibu muda saat berkumpul atau arisan? Curhat seputar perkembangan dan pendidikan anak, urusan suami, berbagi contekan resep masakan atau lainnya? Yang jelas tak ketinggalan adalah komentar soal perilaku ibu mertua. Image "ibu mertua menyebalkan" terlanjur tercetak di kepala para perempuan. Tahukah anda kalau hubungan Moms dengan ibu mertua kurang akur, bisa saja merambah pada keharmonisan Moms dan suami yang ikut terganggu. Daripada pusing, berikut sedikit trik jitu "menaklukkan" hati ibu mertua. Mulai dari Obrolan Ringan "Tak kenal maka tak sayang!" Anda tentu tak asing dengan ungkapan tersebut. Bila intensitas pertemuan Moms dengan mertua termasuk jarang, tak heran bila anda kerap "mati gaya" saat berhadapan dengannya. Nah, jangan biarkan hal ini terjadi berlarut-larut. Rajin-rajinlah mencari bocoran dari suami seputar orangtuanya. Tidak ada kata terlambat untuk memulai semuanya menjadi lebih baik. Anda bisa membuka obrolan ringan, misalnya tentang hobi. Perhatikan pula kegiatan apa saja yang kerap dilakukannya saat senggang. Tunjukkan ketertarikan anda terhadap hal-hal yang diminatinya. Niscaya ibu mertua akan terkesima dengan perhatian anda. Diomelin? Santai Sajalah! Lelaki sering menganggap perempuan adalah makhluk yang rumit. Nah, anda dan ibu mertua sama-sama perempuan bukan? Sebenarnya tak sulit memahami kemauan sang mama mertua. Simak saja karya ternama John Gray, dalam bukunya berjudul "Men Are From Mars, Women Are From Venus". Dituliskan bahwa salah satu sifat dasar perempuan adalah lebih berorientasi pada hubungan. Kalau berada dalam posisi ibu mertua, apa yang Moms pikirkan? Bandingkan dengan status Moms sebagai istri. Intinya ingin mencurahkan segenap kasih sayang pada laki-laki yang sama kan? Hanya saja, beda cara perlakuannya. Ibu mertua memiliki hubungan sebagai ibu dan anak. Sedangkan Moms merasa berhak atas cinta suami, karena anda berdua sudah dipersatukan dalam satu ikatan. Namun wujud cinta kasih ini sering menjadi pemicu keributan. Rasa sayang yang begitu besar pada anaknya, justru membuat ibu mertua tampak bawel, apalagi jika menurut pandangannya si menantu kurang dapat membahagiakan anaknya. Misal, "Ajeng, gimana sih kamu, bikin sambalnya terlalu pedas! Romi itu suka sambal yang tidak terlalu pedas! Lain kali, ibu saja yang bikin!" Wah, mendengarnya saja sudah cukup membuat telinga panas. Memang sih cuma urusan sambal. Tenang Moms! Jika ditelusuri, secara tidak sengaja ibu mertua sudah membeberkan rahasia bagaimana menyenangkan suami. Kalau mau berpikir positif, hitung-hitung Moms sudah membahagiakan dua orang sekaligus, ya suami, ya ibu mertua. Kuncinya Komunikasi Menghadapi masalah dalam berumah tangga adalah hal yang wajar. Anda pasti ingin membahasnya berdua suami saja. Eh, "ibu suri" ikut turun tangan. "Kok bisa begitu? Harusnya kamu...bla...bla...bla." Alhasil, anda berasumsi apa iya ibu mertua membantu. Toh, cenderung menyalahkan situasi. Kalau Moms memiliki ibu mertua seperti ini, jangan curiga dulu! Bisa saja cara komunikasi ibu mertua yang kurang sesuai bagi anda. Jangan lupa, ibu mertua sudah puluhan tahun makan asam garam rumah tangga. Meski tak selalu tepat, pengalaman kerap kali menjadi guru yang terbaik. Siapa tahu dengan melewati masalah, anda maupun ibu mertua saling belajar memahami cara pandang dan karakter masing-masing. So, jangan kelewat hopeless menghadapi sikap ibu mertua, semua ada caranya koq. Semoga bermanfaat ya, Moms
Read More..Penulis:Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin **Pahami anak sebagai individu yang berbeda. Seorang anak dengan yang lainnya memiliki karakter yang berbeda. Memiliki bakat dan minat yang berbeda pula. Karenanya, dalam menyerap ilmu dan mengamalkannya berbeda satu dengan yang lainnya. Sering terjadi kasus, terutama pada pasangan muda, orangtua mengalami ?sindroma? anak pertama. Karena didorong idealisme yang tinggi, mereka memperlakukan anak tanpa memerhatikan aspek-aspek perkembangan dan pertumbuhan anak. Misal, anak dipompa untuk bisa menulis dan membaca pada usia 2 tahun, tanpa memerhatikan tingkat kemampuan dan motorik halus (kemampuan mengoordinasikan gerakan tangan) anak. فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (At-Taghabun: 16) Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ Apabila aku melarangmu dari sesuatu maka jauhi dia. Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka tunaikanlah semampumu. (HR. Al-Bukhari, no. 7288) Kata مَا اسْتَطَعْتُمْ (semampumu) menunjukkan kemampuan dan kesanggupan seseorang berbeda-beda, bertingkat-tingkat, satu dengan lainnya tidak bisa disamakan. Ini semua karena pengaruh berbagai macam latar belakang. ** Memberi tugas hendaklah sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(Al-Baqarah: 286) **Berusahalah untuk selalu menghargai niat, usaha dan kesungguhan anak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian, tapi Allah melihat kepada hati (niat) dan amal-amal kalian. (HR. Muslim no. 2564) Jangan mencaci maki anak karena kegagalannya. Tapi berikan ungkapan-ungkapan yang bisa memotivasi anak untuk bangkit dari kegagalannya. Misal, ‘Abi tidak marah kok, Ahmad belum hafal surat Yasin. Abi tahu, Ahmad sudah berusaha menghafal. Lain kali, kita coba lagi ya.? ** Tidak membentak, memaki dan merendahkan anak. Apalagi di hadapan teman-temannya atau di hadapan umum. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا ‘Dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.’ (An-Nisa`: 5) ** Tidak membuka aib (kekurangan, kejelekan) yang ada pada anak di hadapan orang lain. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ?anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Barangsiapa menutup (aib) seorang muslim, Allah akan menutup (aib) dirinya pada hari kiamat. (HR. Al-Bukhari no. 2442) ** Jika anak melakukan kesalahan, jangan hanya menunjukkan kesalahannya semata. Tapi berilah solusi dengan memberitahu perbuatan yang benar yang seharusnya dia lakukan. Tentunya, dengan cara yang hikmah. ?Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu berkata: كُنْتُ غُلَامًا فِي حِجْرِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَا غُلَامُ، سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ Saat saya masih kecil dalam asuhan Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam, saya menggerak-gerakkan tangan di dalam nampan (yang ada makanannya). Lantas Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam menasihatiku, Wahai ananda, sebutlah nama Allah (yaitu bacalah Bismillah saat hendak makan). Makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang ada di sisi dekatmu. (HR. Al-Bukhari no. 5376) ** Tidak memanggil atau menyeru anak dengan sebutan yang jelek. Seperti perkataan: Dasar bodoh! Ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ Janganlah kalian menyeru (berdoa) atas diri kalian kecuali dengan sesuatu yang baik. Karena, sesungguhnya malaikat akan mengaminkan atas apa yang kalian ucapkan. (HR. Muslim no. 920) ** Perbanyak ucapan-ucapan yang mengandung muatan doa pada saat di hadapan anak. Seperti ucapan: بَارَكَ اللهُ فِيْكُمْ Semoga Allah memberkahi kalian. Allah Subhanahu wa Ta?ala berfirman: وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia. (Al-Baqarah: 83) Juga selalu mendoakan kebaikan bagi sang anak, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta?ala: وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Dan orang-orang yang berkata: Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (Al-Furqan: 74) ** Berusahalah untuk senantiasa berlaku hikmah dalam menghadapi masalah anak. Tidak mengedepankan emosi. Tidak mudah menjatuhkan sanksi. Telusuri setiap masalah yang ada pada anak dengan penuh hikmah, tabayyun (klarifikasi). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا Dan barangsiapa yang dianugerahi al-hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. (Al-Baqarah: 269) **Berusahalah bersikap adil terhadap anak-anak dan berbuat baik kepadanya. إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.’(An-Nahl: 90) ** Hindari sikap-sikap dan tindakan yang menjadikan anak mengalami trauma, blocking (mogok), malas atau enggan belajar. Sebaliknya, ciptakan suasana yang menyenangkan dalam belajar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا ‘Permudah dan jangan kalian persulit. Gembirakan, dan jangan kalian membuat (mereka) lari.’ (HR. Al-Bukhari no. 69) Wallahu a’lam.
Read More..
hmmmmm.....
![]() |
| taburan cinta dari Allah untuk hambaNya tak terkita banyaknya....^_^ |
Imunisasi aktif adalah kekebalan tubuh yang didapat seseorang karena tubuh yang secara aktif membentuk zat anti bodi.
1. Imunisasi aktif alamiah
Adalah kekebalan tubuh yang secara otomatis diperoleh setelah sembuh dari suatu penyakit.
2. Imunisasi aktif buatan
Adalah kekebalan tubuh yang didapat dari vaksinasi yang diberikan untuk mendapatkan perlindungan dari suatu penyakit
B. Imunisasi Pasif
Imunisasi Pasif adalah kekebalan tubuh yang bisa diperoleh seseorang yang zat kekebalan tubuhnya didapatkan dari luar.
1. Imunisasi pasif alamiah
Adalah antibody yang didapat seseorang karena diturunkan oleh ibu yang merupakan orang tua kandung langsung ketika berada dalam kandungan.
2. Imunisasi pasif buatan
Adalah kekebalan tubuh yang diperoleh karena suntikan serum untuk mencegah penyakit tertentu. (http://colostrum.naikdaun.com/2010/07/jenis-dan-macammacam-imunisasi-kekebalan-tubuh-anti-bodi-ilmu-sains-biologi/)
Namun yang menjadi sorotan kita kali ini adalah macam imunisasi yang di peroleh dengan vaksinasi (Imunisasi aktif buatan), dan kalangan ahli gizi & anak menyebutkan imunisasi yang vital, yaitu :
1. BCG
- Perlindungan Penyakit : TBC / Tuberkolosis
- Penyebab : Bakteri Bacillus Calmette Guerrin
- Kandungan : Bacillus Calmette-Guerrin yang dilemahkan
- Waktu Pemberian :
I. Umur / usia 2 bulan
2. DPT/DT
- Perlindungan Penyakit : Difteri (infeksi tenggorokan), Pertusis (batuk rejan) dan Tetanus (kaku rahang).
- Penyebab : Bakteri difteri, pertusis dan tetanus
- Waktu Pemberian :
I. Umur / usia 3 bulan
II. Umur / usia 4 bulan
III. Umur / usia 5 bulan
IV. Umur / usia 1 tahun 6 bulan
V. Umur / usia 5 tahun
VI. Umur / usia 10 tahun
3. Polio
- Perlindungan Penyakit : Poliomielitis / Polio (lumpuh layuh) yang menyababkan nyeri otot, lumpuh dan kematian.
- Waktu Pemberian :
I. Umur / usia 3 bulan
II. Umur / usia 4 bulan
III. Umur / usia 5 bulan
IV. Umur / usia 1 tahun 6 bulan
V. Umur / usia 5 tahun
4. Campak / Measles
- Perlindungan Penyakit : Campak / Tampek
- Efek samping yang mungkin : Demam, ruam kulit, diare
- Waktu Pemberian :
I. Umur / usia 9 bulan atau lebih
II. Umur / usia 5-7 tahun
5. Hepatitis B
- Perlindungan Penyakit : Infeksi Hati / Kanker Hati mematikan
- Waktu Pemberian :
I. Ketika baru lahir atau tidak lama setelahnya
II. Tergantung situasi dan kondisi I
III. Tergantung situasi dan kondisi II
IV. Tergantung situasi dan kondisi III
B. Jenis / Macam Imunisasi Vaksin Yang Dianjurkan Pada Anak :
1. MMR
- Perlindungan Penyakit : Campak, gondongan dan campak Jerman
- Waktu Pemberian :
I. Umur / usia 1 tahun 3 bulan
II. Umur / usia 4-6 tahun
2. Hepatitis A
- Perlindungan Penyakit : Hepatitis A (Penyakit Hati)
- Penyebab : Virus hepatitis A
- Waktu Pemberian :
I. Tergantung situasi dan kondisi I
II. Tergantung situasi dan kondisi II
3. Typhoid & parathypoid
- Perlindungan Penyakit : Demam Typhoid
- Penyebab : Bakteri Salmonela thypi
- Waktu Pemberian :
I. Tergantung situasi dan kondisi
4. Varisella (Cacar Air)
- Perlindungan Penyakit : Cacar Air
- Penyebab : Virus varicella-zoster
- Waktu Pemberian :
I. Umur / usia 10 s/d 12 tahun 1 kali dan di atas 13 tahun 2 kali dengan selang waktu 4 s/d 8 minggu. (http://organisasi.org/jenis-macam-vaksin-imunisasi-untuk-anak-informasi-imunisasi-lengkap-wajib-penangkal-penyakit)
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), vaksin diartikan dengan bibit penyakit yang sudah di lemahkan, sedang vaksinasi adalah penanaman bibit penyakit yang sudah di lemahkan kedalam tubuh manusia atau binatang (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum) agar orang atau binatang itu menjadi kebal terhadap penyakit tersebut. (KBBI edisi : 3 hal : 1258).
Oleh karena itu kaidah inti dari imunisasi adalah “ memasukkan bibit penyakit yang telah dilemahkan kepada manusia akan menghasilkan pelindung berupa anti bodi tertentu untuk menahan serangan penyakit yang lebih besar”
telah tersebar beberapa informasi tentang bahan pembuatan vaksin terutama dalam dunia maya (internet) bahwa bahan-bahan tersebut kebanyakannya terbuat dari benda –benda yang harom. Berikut sedikit kami nukilkan diantaranya :
Berkata Rini Puspitasari selaku staff of KKIA Departement FULDFK 2009/2010
“Disamping itu, vaksin dalam proses pembuatannya juga ada yang menggunakan enzim babi. Vaksin yang terbuat dari babi yaitu vaksin polio. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ekstrak mentah lambung babi” [4]
إنه ليس بدواء ولكنه داء
Berkata Imam an-Nawawi dalam syarah shohih muslim (13/153) : “Hadist ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat”
Berkata Syaikh Abu Malik dalam shohih fiqh sunnah (2/391) : “maka masuk akalkah ada dokter muslim yang mengetahui syariat islam mensifati khomr sebagai obat, padahal rosululloh mensifatinya sebagai penyakit”
Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm. (lihat pemaparan khilaf dalam majmu’ syarh muhadzab, karya imam an-nawawi : 9/50).
Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :
Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah (lihat al-Mughni karya ibnu Qudamah 8/605).
Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (HR. Abu Dawud 3874, & di shohihkan syaikh al-albani dalam asshohihah 4/174)
2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah. (lihat penjelasan lengkap masalah ini dalam kitab Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki hal : 187)
1. Dhorurot adalah kebutuhan mendesak yang tidak ada jalan keluarnya
2. Dhorurot adalah udzur yang dianggap oleh syariat & salah satu sebab keringanan yang benar, yang mengharuskan menyelisihi hukum syar’i (Haqiqoh dhoruroh syar’iyyah, hal : 8)
1. Tegaknya kemadhorotan baik yakin atau persangkaan kuat
2. Adanya udzur (yaitu tidak bisa sama sekali dengan sarana yang halal)
3. Menggunakan sebatas dhorurot tersebut
4. Pandangan ke depan, di mana tidak ada bahaya yang mengancamnya
(Haqiqoh dhoruroh syar’iyyah hal : 14)
1. Pendapat yang pertama, Istihalah dapat mensucikan benda najis
ini adalah pendapat hanafiyah, dhohiriyah, salah satu pendapat malikiyyah dan hanabilah, Syaikhul Islam, Ibnul qoyyim, Assyaukani dan lain-lain
2. Pendapat yang kedua, Istihalah tidak dapat mensucikan benda najis
ini adalah pendapat syafi’iyyah, hanabilah, sebagian madzhab malikiyyah & di ikuti abu yusuf (murid abu Hanifiyyah)
di antara Hujjah mereka adalah : bahwasana benda najis tidak akan bisa suci dengan cara apapun seperti darah menjadi nanah juga di kuatkan bahwa benda najis yang proses istihalahnya dengan di bakar maka ia bagian dari najis tersebut & di ikutkan kenajisannya sebagai sikap kehati-hatian (Wallohu a’lam sebatas pencarian kami dalil mereka hanya sebatas nadhori (logika), berkata syaikhul islam : tidak ada mereka baik al-quran, sunnah, ijma’ maupun qiyas)
“Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (HR. Ahmad 3/31, Abu Dawud 66, Tirmidzi 1/95 & di shohihkan syaikh albani dalam irwaul gholil 1/45)
dan sabda beliau :
(HR. Abu dawud 56 & di shohihkan syaikh albani dalam irwaul gholil 23).
Juga apa yang di ungkapkan salah satu anggota LPPOM."Memang benar dalam proses produksinya vaksin meningitis bersentuhan dengan babi. Tapi vaksinnya sudah tidak mengandung babi lagi karena dilakukan proses ultrafiltrasi." (http://www.detikhealth.com/read/2010/05/14/134221/1356995/763/bahan-akhir-vaksin-meningitis-bebas-kandungan-babi?ld991107763)
3. Manfaat dan bahaya imunisasi
2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.[ Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.]
Karena kembali lagi, semuanya itu telah ditetapkan oleh Allah dan kita berusaha bersabar dan menerimanya.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم - يَجمَعُ بَينَ صَلاةِ الظُّهرِ وَالعَصرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهرِ سَيرٍ، وَيَجمَعُ بَينَ المَغرِبِ وَالعِشَاءِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menjamak antara zuhur dan ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara maghrib dan isya.” (HR. Al-Bukhari no. 1107)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ
قَالَ سَالِمٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ وَيُقِيمُ الْمَغْرِبَ فَيُصَلِّيهَا ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَلِّمُ ثُمَّ قَلَّمَا يَلْبَثُ حَتَّى يُقِيمَ الْعِشَاءَ فَيُصَلِّيهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَا يُسَبِّحُ بَيْنَهُمَا بِرَكْعَةٍ وَلَا بَعْدَ الْعِشَاءِ بِسَجْدَةٍ حَتَّى يَقُومَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat maghrib dan menggabungkannya bersama shalat isya”.
Salim (anak Ibnu Umar) berkata, “Dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu juga mengerjakannya seperti itu bila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan. Beliau mengumandangkan iqamah untuk shalat maghrib lalu mengerjakannya sebanyak tiga raka’at kemudian salam. Kemudian beliau diam sejenak lalu segera mengumandangkan iqamah untuk shalat isya, kemudian beliau mengerjakannya sebanyak dua rakaat kemudian salam. Beliau tidak menyelingi di antara keduanya (kedua shalat yang dijamak) dengan shalat sunnah satu rakaatpun, dan beliau juga tidak shalat sunnah satu rakaatpun setelah isya hingga beliau bangun di pertengahan malam (untuk shalat malam).” (HR. Al-Bukhari no. 1109)
Dari Muadz bin Jabal radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعَصْرِ وَفِي الْمَغْرِبِ مِثْلُ ذَلِكَ إِنْ غَابَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعِشَاءِ ثُمَّ جَمَعَ بَيْنَهُمَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Tabuk, ketika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau menjamak antara shalat zuhur dan ashar (jamak taqdim). Dan jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengundurkan shalat zuhur sehingga beliau singgah untuk shalat Ashar (lalu mengerjakan keduanya dengan jamak ta`khir). Demikian pula ketika shalat maghrib, apabila matahari terbenam sebelum beliau berangkat, maka beliau menjamak antara maghrib dan isya (dengan jamak taqdim), dan jika beliau berangkat sebelum matahari terbenam maka beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga beliau singgah pada untuk shalat isya, kemudian beliau menjamak keduanya (dengan jamak ta`khir).” (HR. Abu Daud no. 1220, At-Tirmizi no. 553, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 1344)
Penjelasan ringkas:
Di antara kemudahan yang Allah Ta’ala berikan kepada para hamba adalah Dia mensyariatkan kepada mereka untuk menjamak shalat dalam keadaan safar. Hal itu karena musafir -biasanya- mendapatkan kesulitan dan kerepotan kalau mereka harus singgah ke sebuah tempat untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya masing-masing. Karenanya, boleh bagi musafir untuk menjamak shalat maghrib dan isya pada waktu salah satu dari keduanya (taqdim atau ta`khir) dan demikian pula antara shalat zuhur dan ashar. Jamak ini boleh dia lakukan selama dia masih berstatus sebagai musafir, baik sedang dalam perjalanan maupun dia singgah di sebuah tempat. Semua ini berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas.
Hukum jamak shalat bagi musafir
Tidak ada satupun dalil yang memerintahkan jamak shalat bagi musafir, yang ada hanyalah nukilan ada perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karenannya, hukum jamak shalat bagi musafir adalah sunnah dan tidak sampai dalam derajat wajib, berbeda halnya dengan qashar shalat yang hukumnya wajib bagi musafir.
Azan dan iqamah dalam shalat jamak
Dalam menjamak dua shalat, disyariatkan untuk mengumandangkan azan di awal dari dua shalat tersebut dan keduanya serta iqamah di awal kedua shalat tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dimana beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الصَّلاتَينِ بِعَرَفَةَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتِينِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasalam mengerjakan (menjamak) dua shalat di Arafah dengan sekali azan dan dua kali iqamah.” (HR. Muslim no. 1818)
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma di atas.
Jamak shalat jumat dan ashar
Tidak ada satupun dalil yang mengecualikan shalat jumat dari keumuman hadits-hadits tentang jamak shalat. Karenanya dibolehkan untuk menjamak shalat jumat dengan shalat ashar berdasarkan keumuman semua dalil di atas. Seandainya shalat jumat mempunyai hukum tersendiri yang berbeda dengan shalat-shalat lainnya dalam hal menjamak, niscaya para sahabat dan para ulama setelahnya akan semangat dalam menukilnya karena hukum tersebut keluar dari hukum asal. Karenanya, tatkala tidak ada satupun nukilan dari para sahabat radhiallahu anhum yang membedakan antara shalat jumat dengan selainnya. Dan barangsiapa yang hendak membedakannya maka hendaknya dia mendatangkan dalilnya, wallahu a’lam.
Hukum shalat jumat bagi musafir
Sehubungan dengan pembahasan di atas kami katakan: Tidak disunnahkan bagi musafir untuk mengerjakan shalat jumat, akan tetapi dia disyariatkan untuk hanya mengerjakan shalat zuhur lalu menjamaknya dengan ashar -jika dia ingin-.
Dalil dalam masalah ini adalah tidak adanya satupun dalil yang menunjukkan kalau Nabi dan para sahabat beliau mengerjakan shalat jumat dalam keadaan safar. Di antarnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma yang panjang dalam riwayat Muslim no. 1218 tentang sifat haji Nabi shallallahu alaihi wasallam, sementara para ulama menyebutkan bahwa hari arafah pada tahun itu jatuh pada hari jumat. Jabir berkata setelah menyebutkan isi khutbah beliau di Arafah, “Kemudian Bilal mengumandangkan azan kemudian iqamah kemudian beliau mengerjakan shalat zuhur. Kemudian iqamah kembali dikumandangkan lalu beliau shalat ashar, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah satu rakaat pun di antara keduanya.”
Dari shalat yang beliau lakukan di Arafah pada hari jumat di atas berbeda bukanlah shalat jumat, ditinjau dari empat perkara:
1. Jabir menamakannya sebagai shalat zuhur dan bukan shalat jumat.
2. Azan di sini dikumandangkan setelah khutbah, sementara pada shalat jumat, azan dikumandangkan sebelum khutbah.
3. Hadits Jabir di atas hanya menyebutkan sekali khutbah, sementara shalat jumat memiliki dua khutbah.
4. Tidak dinukil bacaan beliau pada kedua rakaat tersebut, padahal Jabir menukil bacaan beliau pada shalat sunnah tawaf. Ini menunjukkan shalat yang beliau lakukan saat itu adalah shalat sirriah. Maka shalat ini tentunya bukanlah shalat jumat karena shalat jumat adalah shalat jahriah.
Sejumlah ulama seperti Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar (5/76), Shiddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah, dan selainnya menukil kesepakatan ulama akan tidak adanya shalat jumat bagi musafir. Hanya saja nukilan ijma’ ini kurang detail karena Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat tetap wajibnya jumat bagi musafir. Karenanya ini hanya merupakan pendapat mayoritas ulama, dan inilah pendapat yang kuat insya Allah.
Jika musafir shalat jumat, apakah shalatnya syah?
Tatkala Nabi shallallah alaihi wasallam tidak pernah shalat jumat dalam keadaan safar, maka sudah bias dipastikan bahwa amalan mengerjakan shalat jumat dalam keadaan safar adalah salah dan menyelisihi tuntunan beliau, serta pelakunya telah terjatuh ke dalam dosa penyelisihan kepada Ar-Rasul shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja, apakah shalat jumatnya dan khutbahnya -jika dia adalah khatib- syah atau batal? Wallahu a’lam, pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan syahnya shalat jumat serta khutbahnya walaupun dia berdosa. Sebagaimana halnya jika ada seorang musafir yang shalat itmam (4 rakaat), maka shalatnya syah akan tetapi dia berdosa karena menambah 2 rakaat dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menambahnya dalam safar.
Kapan musafir mulai boleh menjamak?
Dari hadits Muadz bin Jabal di atas menunjukkan bolehnya menjamak shalat walaupun masih berada di negerinya, selama dia sudah ada niat untuk mengerjakan safar. Karenanya, jika dia sudah ada niat untuk berangkat setelah shalat zuhur, maka ketika shalat zuhur dia sudah bisa menjamaknya dengan shalat ashar walaupun dia masih belum memulai perjalanan.
Jika setelah menjamak, dia mengundurkan perjalanannya -karena ada uzur- hingga masuk shalat ashar, maka dia tidak wajib mengulangi shalat asharnya, karena shalatnya yang pertama tadi sudah mencukupi. Hanya saja jika dia sedang berada di dalam masjid sementara shalat ashar didirikan atau dia sengaja datang ke masjid untuk shalat ashar, maka shalatnya saat itu dia niatkan sebagai shalat sunnah dan bukan niat shalat ashar.
Tidak boleh dia mengerjakan shalat ashar kembali dengan alasan shalat ashar yang pertama itu dirubah menjadi shalat sunnah, karena merubah niat dalam keadaan seperti itu tentunya tidak memberikan pengaruh apa-apa. Demikian pula tidak boleh walaupun alasannya untuk berjaga-jaga, karena itu lebih mendekati amalan was-was daripada amalan ihtiyath (jaga-jaga).
Adapun masalah kapan seorang dikatakan musafir sehingga diperbolehkan menjamak. Demikian pula berapa lama dia boleh menjamak, maka jawabannya sama seperti pada pembahasan qashar shalat bagi musafir dalam artikel sebelumnya.
[Rujukan utama: Dhiya` As-Salikin fii Ahkam wa Aadab Al-Musafirin karya Asy-Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafizhahullah]







